Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Mengurus Izin Produk Industri Rumah Tangga PIRT

Kompas.com - 21/10/2021, 10:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagaimana cara mengurus izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT/PIRT)?

Pertanyaan ini muncul setelah di media sosial ramai dengan unggahan salah satu warganet soal ancaman sanksi dan denda bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) frozen food.

Pengunggah menyebutkan, ancaman denda itu dilayangkan karena pelaku UMKM tidak memiliki izin PIRT dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tak tanggung-tanggung, pelaku UMKM frozen food tersebut disebut terancam hukuman penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar.

Adalah akun @achietmokoginta yang mengunggah cerita tersebut pada 14 Oktober 2021. Unggahan itu kini telah dibagikan sebanyak 5.877 kali dan disukai oleh 13,4 ribu warganet.

Baca juga: Panduan Mengurus SPP-IRT, Sertifikasi Industri Pangan Rumahan

Ia pun mempertanyakan langkah polisi yang tiba-tiba melakukan proses hukum, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.

Syarat mengurus izin PIRT

Industri rumah tangga khusus daging dan telur kepiting di Pulau Lepar, Bangka Belitung.
KOMPAS.com/HERU DAHNUR Industri rumah tangga khusus daging dan telur kepiting di Pulau Lepar, Bangka Belitung.
Izin PIRT atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati atau wali kota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.

Izin tersebut bisa jadi penjamin dan barang bukti bahwa produk pelaku UMKM layak dan aman dikonsumsi.

Dengan SPP-IRT, pelaku UMKM bisa dengan tengan memproduksi produk dan menjualnya secara luas.

SPP-IRT berlaku paling lama 5 tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT.

Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum berakhir masa berlakunya.

Melansir Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM, beberapa syarat yang diperlukan untuk mengurus SPP-IRT adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
  2. Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
  3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
  4. Denah lokasi dan denah bangunan
  5. Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
  7. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  9. Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
  10. Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
  11. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Ada beberapa jenis produksi makanan yang diproduksi tidak bisa memperoleh SPP-IRT, yaitu:

  • Pangan yang diproses dengan sterilasasi komersial atau pasteurisasi
  • Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
  • Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
  • Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes

Jenis makanan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) tersebut juga harus hasil proses produksi dalam negeri dan mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ujuran besar (bulk).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penelitian Ungkap Lari Bisa Menyembuhkan Patah Hati, Berapa Durasinya?

Penelitian Ungkap Lari Bisa Menyembuhkan Patah Hati, Berapa Durasinya?

Tren
Nuklir Bisa untuk Obati Kanker Tiroid, Apa Itu, Bagaimana Prosesnya?

Nuklir Bisa untuk Obati Kanker Tiroid, Apa Itu, Bagaimana Prosesnya?

Tren
Penjelasan UI soal UKT yang Mencapai Rp 161 Juta

Penjelasan UI soal UKT yang Mencapai Rp 161 Juta

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Tren
Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Tren
Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Tren
Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Tren
Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Tren
Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com