Bagi Anda yang ingin mengecek hasil SKD CPNS 2021, berikut langkah-langkahnya:
Hingga Minggu (17/10/2021) pukul 12.30 WIB, situs tersebut belum memunculkan pengumuman hasil SKD.
Tampilan yang muncul saat ini pada halaman berbunyi, "Maaf, laman ini belum dibuka".
Baca juga: Bisa Didiskualifikasi! Jangan Coba-coba Sebar Soal SKD CPNS 2021
Dilansir dari Kompas.com, (6/8/2021), berdasarkan informasi yang dirilis dari BKN, pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.
Sebagai contoh, suatu jabatan membutuhkan 2 orang maka maksimal peserta SKB sebanyak 6 orang.
Meski begitu, ditegaskan bahwa jika terdapat pelamar dengan perolehan nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika ketiga nilai dari pelamar sama, maka seluruhnya diikutkan ke tahap SKB.
Baca juga: Apakah Semua Peserta SKD CPNS yang Lolos Passing Grade Bisa Ikut SKB? Ini Ketentuannya!
Hasil akhir seleksi merupakan integrasi nilai SKD dan SKB dengan bobot 40 persen dan 60 persen.
Pada Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk kasus pelamar mempunyai nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada: