KOMPAS.com - Rekrutmen seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 masih berlangsung.
Sebagaimana diketahui, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah dilaksanakan pada 25 Agustus- 4 Oktober 2021 lalu.
Para peserta yang sudah melalui SKD pun tengah menanti pengumuman hasil SKD CPNS 2021.
Mereka yang dinyatakan lulus dengan skor SKD memenuhi kuota jumlah 3 kali formasi, nantinya akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Lantas, kapan pengumuman hasil SKD CPNS 2021?
Baca juga: Apa Kabar SKB CPNS dan Kapan Hasil SKD Diumumkan? Ini Bocorannya
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, pihaknya segera mengumumkan hasil SKD CPNS 2021.
Ia menegaskan, pengumuman akan berjalan sesuai jadwal, dan tidak ada perubahan jadwal sampai saat ini.
"Sampai saat ini belum ada perubahan jadwal," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/10/2021).
Menurut dia, pengumuman hasil SKD CPNS 2021 disampaikan secara serentak pada Kementerian/Lembaga.
"Akan disampaikan secara serentak," lanjut dia.
Baca juga: Jadwal SKD CPNS Kemenag Tahap 5 dan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 tercantum jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 dilaksanakan pada:
Kemudian, dilanjut pada Persiapan Pelaksanaan SKB pada 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Ujian pelaksanaan SKB baru diadakan pada 8-29 November 2021.
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Cara Cek di sscasn.bkn.go.id
Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 bisa dilihat melalui situs resmi SSCASN, yakni https://sscasn.bkn.go.id.
Situs ini bisa diakses seluruh lapisan masyarakat.
Bagi Anda yang ingin mengecek hasil SKD CPNS 2021, berikut langkah-langkahnya:
Hingga Minggu (17/10/2021) pukul 12.30 WIB, situs tersebut belum memunculkan pengumuman hasil SKD.
Tampilan yang muncul saat ini pada halaman berbunyi, "Maaf, laman ini belum dibuka".
Baca juga: Bisa Didiskualifikasi! Jangan Coba-coba Sebar Soal SKD CPNS 2021
Dilansir dari Kompas.com, (6/8/2021), berdasarkan informasi yang dirilis dari BKN, pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.
Sebagai contoh, suatu jabatan membutuhkan 2 orang maka maksimal peserta SKB sebanyak 6 orang.
Meski begitu, ditegaskan bahwa jika terdapat pelamar dengan perolehan nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika ketiga nilai dari pelamar sama, maka seluruhnya diikutkan ke tahap SKB.
Baca juga: Apakah Semua Peserta SKD CPNS yang Lolos Passing Grade Bisa Ikut SKB? Ini Ketentuannya!
Hasil akhir seleksi merupakan integrasi nilai SKD dan SKB dengan bobot 40 persen dan 60 persen.
Pada Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, untuk kasus pelamar mempunyai nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada: