Syarat perjalananan
Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang akan diperbolehkan masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat sebelum berangkat, dan syarat saat tiba di Indonesia
Berikut syarat lengkapnya.
Sebelum berangkat ke Indonesia:
- Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate kurang dari sama dengan 5 persen;
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan;
- Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dlm bahasa Inggris, selain bahasa negara asal;
- Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan min. USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19;
- Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.
Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Begini Cara Cek Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi
Saat tiba di Indonesia
- Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi
- Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri (Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi)
- Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina ditempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari; lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina.
Baca juga: Penjelasan BKN: Tahun 2022 Seleksi CPNS Ditiadakan, hanya PPPK
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Panduan Mengisi
e-HAC
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.