Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pernikahan Siswi SMP di Buru Selatan, Berapa Batas Usia Minimal Menikah?

Kompas.com - 11/10/2021, 21:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kasus pernikahan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.

Perempuan berinisial NK (15) yang masih bersekolah di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Namrole, Buru Selatan itu dinikahkan ayahnya dengan seorang tokoh agama asal Tangerang, Banten.

Pernikahan itu menuai kontroversi di masyarakat karena orangtua remaja perempuan itu salah satu tokoh agama di Kabupaten Buru Selatan.

Kini NK tidak lagi bersekolah dan hanya tinggal di rumah karena malu. 

Baca juga: Anak Ketua MUI yang Dinikahkan dengan Tokoh Agama Ternyata Siswi SMP Berprestasi, Kini Tak Lagi Sekolah karena Malu

Akibat pernikahan itu, para siswa dan guru SMP tempat NK bersekolah sempat menggelar demonstrasi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Buru Selatan dan DPRD Buru Selatan.

Unjuk rasa dilakukan para siswa dan guru pada Senin (4/10/2021).

 

Lantas, berapa batas minimal untuk bisa menikah di Indonesia?

Penjelasan Kemenag RI: Batas usia minimal 19 tahun

Terkait kejadian tersebut, Kasubdit Kepenghuluan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Anwar Sa'adi menjelaskan, bahwa batas usia minimal menikah adalah 19 tahun.

“Usia minimal laki-laki dan perempuan 19 tahun,” ujarnya dalam pesan singkat dihubungi Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Di sisi lain, usia minimal pernikahan di Indonesia diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.

Sejumlah poin dalam aturan tersebut antara lain:

  1. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun (pasal 1 ayat 1)
  2. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orangtua pihak pria dan/ atau orangtua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup (pasal 1 ayat 2)
  3. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Baca juga: DPR Akan Sahkan RUU Perkawinan, Batas Usia Perkawinan Jadi 19 Tahun

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com