KOMPAS.com – Kasus pernikahan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.
Perempuan berinisial NK (15) yang masih bersekolah di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Namrole, Buru Selatan itu dinikahkan ayahnya dengan seorang tokoh agama asal Tangerang, Banten.
Pernikahan itu menuai kontroversi di masyarakat karena orangtua remaja perempuan itu salah satu tokoh agama di Kabupaten Buru Selatan.
Kini NK tidak lagi bersekolah dan hanya tinggal di rumah karena malu.
Akibat pernikahan itu, para siswa dan guru SMP tempat NK bersekolah sempat menggelar demonstrasi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Buru Selatan dan DPRD Buru Selatan.
Unjuk rasa dilakukan para siswa dan guru pada Senin (4/10/2021).
Lantas, berapa batas minimal untuk bisa menikah di Indonesia?
Terkait kejadian tersebut, Kasubdit Kepenghuluan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Anwar Sa'adi menjelaskan, bahwa batas usia minimal menikah adalah 19 tahun.
“Usia minimal laki-laki dan perempuan 19 tahun,” ujarnya dalam pesan singkat dihubungi Kompas.com, Senin (11/10/2021).
Di sisi lain, usia minimal pernikahan di Indonesia diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.
Sejumlah poin dalam aturan tersebut antara lain:
Baca juga: DPR Akan Sahkan RUU Perkawinan, Batas Usia Perkawinan Jadi 19 Tahun
Melansir Kompas.com, 13 September 2019, DPR dan pemerintah menyepakati perubahan batas usia perempuan melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Sebelumnya, batas usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. Namun kemudian direvisi yangmana Revisi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan MK yang memberikan tenggat waktu tiga tahun kepada DPR RI untuk mengubah ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan.
Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil melalui mekanisme uji materi undang-undang.
Mereka mengkritik batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Dalam putusannya, MK menyetujui alasan para pemohon uji materi dan menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Indeks Pemulihan Covid-19 Indonesia Nomor 1 di Asia Tenggara
Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.
"Maka disepakati perubahannya dan untuk memenuhi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), maka usia perkawinan itu berada di umur 19 tahun. Antara laki-laki dan perempuan sekarang sama," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas dikutip dari Kompas.com 13 September 2019.
(Sumber: Kompas.com/Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty, Kristian Erdianto | Editor : Aprillia Ika, Fabian Januarius Kuwado)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.