Proses itu, tulis Komnas Perempuan, di antaranya "harus melibatkan secara penuh orangtua, kuasa hukum, serta pendamping sosial korban, menyediakan fasilitas rumah aman, konseling, dan fasilitas khusus lain bagi perempuan."
Berikutnya, "Kepolisian perlu berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar demi memfasilitasi kebutuhan khusus tersebut."
Akan tetapi, rekomendasi tersebut justru tidak dilakukan oleh Polres Luwu Timur saat menangani pengaduan kasus pencabulan terhadap ketiga anak Lydia.
Rini mengatakan, Komnas Perempuan konsisten mendukung perempuan yang berhadapan dengan hukum. Dalam kasus ini, sebagai pelapor dalam upaya mencari keadilan.
Namun,, menurut Rini, Komisi Perlindungan Anak Indonsia (KPAI) atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) perlu turun tangan untuk mengawal kasus ini.
"Perlu KPAI atau KPPPA untuk mengawal kasusnya. Mengingat yang menjadi korban adalah anak," ujar Rini.
Rini mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur. Sementara untuk pendampingan hukum, ia menyebutkan bahwa hal tersebut telah dilakukan oleh LBH Makassar.
"Kami melakukan pemantauan karena yang melakukan pendampingan adalah dari LBH Makassar, tetapi kami sudah mengirimkan surat rekomendasi ke Kepolisian," kata dia.
Laporan lengkap Project Multatuli dengan judul "Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan" dapat dibaca pada tautan ini dan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.