Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur, Ini Kata Komnas Perempuan

Kompas.com - 10/10/2021, 08:02 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus dugaan pemerkosaan tiga anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menyita perhatian publik.

Peristiwa yang diduga terjadi pada 2019 itu sempat ditangani oleh Polres Luwu Timur, sebelum akhirnya dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.

Belakangan, kasus itu kembali mencuat setelah cerita ibu korban, Lydia (bukan nama sebenarnya), diunggah Project Multatuli melalui situs web dan disebarkan oleh berbagai akun media sosial.

Kepolisian pun mendapat desakan dari berbagai pihak, salah satunya Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk membuka kembali penyelidikan atas kasus tersebut.

Desakan sejak tahun lalu

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan, Komnas Perempuan telah mendorong kepolisian untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap kasus ini.

"Dan ini sudah dilakukan setelah mendapatkan pengaduan korban pada tahun lalu," kata Rini, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/10/2021).

Mengutip laporan Project Multatuli, karena penyelidikan atas kasus yang menimpa anaknya dihentikan oleh Polres Luwu Timur, Lydia menyetir mobil sendiri dengan ketiga anaknya dari Luwu Timur ke Kota Makassar.

Perjalanan panjang selama 12 jam pada akhir Desember 2019 itu ia tempuh demi mengadukan kasusnya ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Makassar dengan harapan mendapat respons lebih baik.

Setelah mengadukan kasusnya di P2TP2A Makassar, Lydia lantas diberi rujukan agar melaporkan kasusnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

LBH Makassar telah mengirim surat aduan ke sejumlah lembaga pada Juli 2020, di antaranya ke Kompolnas, Ombudsman, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulsel, Bupati Luwu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, dan Komnas Perempuan.

Surat aduan itu dikirimkan setelah permintaan Lydia didampingi LBH Makassar kepada Polda Sulawesi Selatan untuk meminta gelar perkara khusus atas pengehentian penyelidikan di Polres Luwu Timur tidak direspons dengan baik.

Gelar perkara khusus justru dilakukan secara mendadak, sehingga LBH Makassar selaku penasihat hukum Lydia tidak sempat melakukan persiapan.

Pada 14 April 2020, hasil gelar perkara itu menyebut Polda Sulsel merekomendasiksn Polres Luwu Timur untuk tetap menghentikan proses penyelidikan atas laporan pencabulan tersebut.

Rekomendasi tidak dilakukan

Dalam laporan Project Multatuli, setelah menerima surat aduan dari LBH Makassar, Komnas Perempuan kemudian mengirimkan surat rekomendasi kepada Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polres Luwu Timur.

Melalui surat bertanggal 22 September 2020 itu, Komnas Perempuan meminta agar proses penyelidikan kasus pidana tersebut kembali dilanjutkan.

Proses itu, tulis Komnas Perempuan, di antaranya "harus melibatkan secara penuh orangtua, kuasa hukum, serta pendamping sosial korban, menyediakan fasilitas rumah aman, konseling, dan fasilitas khusus lain bagi perempuan."

Berikutnya, "Kepolisian perlu berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar demi memfasilitasi kebutuhan khusus tersebut."

Akan tetapi, rekomendasi tersebut justru tidak dilakukan oleh Polres Luwu Timur saat menangani pengaduan kasus pencabulan terhadap ketiga anak Lydia.

KPAI dan KPPPA perlu turun tangan

Rini mengatakan, Komnas Perempuan konsisten mendukung perempuan yang berhadapan dengan hukum. Dalam kasus ini, sebagai pelapor dalam upaya mencari keadilan.

Namun,, menurut Rini, Komisi Perlindungan Anak Indonsia (KPAI) atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) perlu turun tangan untuk mengawal kasus ini.

"Perlu KPAI atau KPPPA untuk mengawal kasusnya. Mengingat yang menjadi korban adalah anak," ujar Rini.

Rini mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur. Sementara untuk pendampingan hukum, ia menyebutkan bahwa hal tersebut telah dilakukan oleh LBH Makassar.

"Kami melakukan pemantauan karena yang melakukan pendampingan adalah dari LBH Makassar, tetapi kami sudah mengirimkan surat rekomendasi ke Kepolisian," kata dia.

Laporan lengkap Project Multatuli dengan judul "Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan" dapat dibaca pada tautan ini dan ini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com