KOMPAS.com - Penerbangan internasional di Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan kembali dibuka pada 14 Oktober 2021.
Dengan dibukanya penerbangan internasional ini, para warga negara asing (WNA) bisa memasuki Indonesia melalui Bali.
Pemberian izin diberikan selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas.
Apa yang perlu menjadi perhatian agar penyebaran virus corona tetap terkendali meski arus mobilitas orang sudah kembali dibuka?
Baca juga: Penerbangan Internasional di Bali Dibuka 14 Oktober, Ini Syarat WNA Masuk Indonesia
Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, pembukaan kembali penerbangan internasional di Bali dapat dijadikan pilot project bertahap.
Akan tetapi, harusmemastikan beberapa hal untuk meminimalisir risiko penyebaran virus, dengan memperketat skrining dan penerapan protokol kesehatan.
Hal yang perlu diperhatikan di antaranya, orang asing atau wisatawan mancanegara harus telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, dengan keberangkatan yang bersangkutan lebih dari dua minggu pasca suntikan kedua.
“Kalau saya boleh saran, (vaksinnya) yang memang efektif terhadap varian baru, Delta khususnya,” ujar Dicky saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/10/2021).
Selain itu, warga negara asing juga harus mempunyai hasil negatif RT-PCR, baik sebelum keberangkatan maupun saat kedatangan.
“Ketika ini sudah terpenuhi, ya boleh (melakukan perjalanan),” kata dia.
Dicky mengatakan, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat meskipun telah memenuhi vaksinasi penuh dan hasil RT-PCR negatif.
Baca juga: Sorotan Media Asing tentang Pembukaan Penerbangan Internasional di Bali
Dicky mengatakan, warga asing yang tiba di Indonesia sebaiknya diwajibkan melakukan karantina selama 5-7 hari apabila hasil RT-PCR nya negatif dan telah divaksinasi penuh.
“Namanya karantina, ya harus membatasi, lebih banyak di kamar. Bisa ke pantai, tapi harus yang sepi, bukan yang publik, harus yang terbatas banget orang-orang di situ,” kata dia.
Karantina, ujar Dicky, dapat dilakukan selama 7 hari apabila WNA telah divaksinasi lengkap dan hasil PCR nya negatif.
Jika hasil tes PCR positif, maka harus menjalani isolasi minimal selama 14 hari.