Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komcad: Syarat Pendaftaran, Gaji, Tugas, dan Kewajibannya

Kompas.com - 08/10/2021, 08:54 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menetapkan sebanyak 3.103 orang sebagai anggota Komponen Cadangan 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Bandung Barat pada Kamis (7/10/2021).

"Dengan mengucap Bismillahirahmanirrahim pada hari ini, Kamis 7 Oktober 2021, pembentukan Komponen Cadangan 2021 secara resmi saya nyatakan ditetapkan," ujar Jokowi dalam video YouTube Sekretariat Presiden.

Rincian 3.103 anggota komcad tersebut antara lain:

  • 500 orang di Rindam Jaya
  • 500 orang di Rindam III Siliwangi
  • 500 orang di Rindam IV Diponegoro
  • 500 orang di Rindam V Brawijaya
  • 499 orang di Rindam XII Tanjungpura
  • 604 orang di Universitas Pertahanan

Lalu, apa itu Komponen Cadangan atau Komcad?

Baca juga: Mengenal Apa Itu Komcad dan Bedanya dengan Wajib Militer

Apa itu Komcad

Merujuk UU NO 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara Komcad atau Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI).

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan), Komcad terbagi 4 (empat) bagian yaitu:

  1. Komcad sumber daya manusia,
  2. Komcad sumber daya alam,
  3. Komcad sumber daya buatan,
  4. Komcad sarana dan prasarana.

Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimamfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat di bawah ancaman perang, atau bencana alam.

Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI.

Selain itu, Komcad bukan wajib militer atau wamil, seperti yang diterapkan di Korea Selatan.

Baca juga: 8 Hal yang Perlu Diketahui soal Komcad

 

Syarat pendaftaran Komcad

Pembentukan Komcad dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran kemudian baru penetapan.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Permenhan No 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan.

Adapun persyaratan sebagai anggota Komcad seperti dijelaskan dalam pasal 12 Ayat (4) dalam Permenhan sebagai berikut:

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pembukaan pendidikan dasar militer;
  4. Sehat jasmani dan rohani; dan
  5. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Calon Komponen Cadangan harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama atau sederajat.

Baca juga: Apa Itu Komcad, Berapa Gajinya, dan Cara Mendaftar

Setelah dinyatakan lulus seleksi, maka akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama tiga bulan di pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI AD, AL maupun AU.

Selama masa pelatihan, bila calon anggota Komcad tersebut berprofesi sebagai ASN atau karyawan swasta, akan tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja.

Selain itu, negara juga akan memberikan uang saku, jaminan asuransi, dan kebutuhan lainya selama pelatihan.

Bila anggota Komcad tersebut adalah mahasiswa maka mereka tetap memperoleh hak mereka sebagai mahasiswa.

Cara mendaftar Komcad

Dalam perekrutan Komcad, pemerintah menyediakan metode pendaftaran melalui aplikasi KomcadApp dan lewat WhatsApp dengan nomor 08990170845.

Masyarakat juga bisa mengunduh dokumen daftar riwayat hidup dan surat lamaran di laman komcad.kemhan.go.id.

Pemerintah telah menunjuk empat markas komando daerah militer (kodam) sebagai lokasi pendaftaran Komcad, yaitu Kodam Jaya/Jayakarta (Jakarta), Kodam II/Siliwangi (Bandung), Kodam IV/Diponegoro (Semarang), dan Kodam V/Brawijaya (Surabaya).

Baca juga: Jokowi Larang Komcad Dikerahkan Kecuali untuk Pertahanan

 

Hak dan kewajiban Komcad

Apakah Komcad mendapatkan gaji? Mengenai hak dan kewajiban Komcad tercantum dalam UU No 23 Tahun 2019, berikut di antaranya: 

  • Uang saku selama menjalani pelatihan
  • Tunjangan operasi pada saat mobilisasi
  • Perawatan kesehatan
  • Pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
  • Penghargaan

Selain itu, Komcad yang berasal dari unsur ASN dan pekerja/buruh, selama menjalani masa aktif tetap mendapat hak ketenagakerjaannya dan tak kehilangan pekerjaan di instansi asal.

Begitu juga Komcad yang berstatus mahasiswa, selama menjalani masa aktif tetap memperoleh hak akademisnya dan tak kehilangan status sebagai peserta didik.

Kewajiban Komcad

Seperti dijelaskan sebelumnya, anggota Komcad harus selalu siaga jika ada panggilan negara.

Namun, ada beberapa aturan yang melekat jika Komcad melanggar atau sengaja tidak memenuhi panggilan.

Anggota Komcad yang dengan sengaja tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat dirinya terhindar dari mobilisasi, akan dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sementara, mereka yang sengaja melakukan tipu muslihat agar tidak memenuhi mobilisasi akan dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

(Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa, Dian Erika Nugraheny, Jawahir Gustav Rizal | Editor: Kristian Erdianto, Bayu Galih, David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Tren
Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Tren
Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com