KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Azis ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
"Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Firli mengatakan, Azis dalam kasus ini menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju pada Agustus 2020 untuk meminta tolong "mengurus" kasus yang menyeret nama kader Partai Golkar lainnya, Aliza Gunado.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Berikut Jejak Politik dan Harta Kekayaan Alex Noerdin
Melansir laman resmi Partai Golkar, Azis merupakan lulusan S1 Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana, Jakarta dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Pria kelahiran 31 Juli 1970 itu kemudian melanjutkan studinya ke jenjang master di University of Western Sydney pada 1998 dan Universitas Padjajaran di jenjang yang sama pada 2003.
Pada 2007, Azis juga menempuh gelar doktor bidang hukum pidana internasional di Universitas Padjajaran.
Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Ia sempat bekerja sebagai konsultan dan advokat, sebelum akhirnya terjun ke dunia politik bersama Partai Golkar.
Pada Pemilu 2009, Azis sukses melenggang ke Senayan dan menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.
Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Menteri Jokowi, dari Mensos hingga Menpora Imam Nahrawi
Pada periode selanjutnya (2014-2019), ia juga sempat dipercaya memimpin sebagai Ketua Komisi III DPRI RI.
Saat ini, Aziz menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 melalui daerah pemilihan Lampung II.
Oleh Fraksi Partai Golkar, ia ditempatkan di Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
Baca juga: 214 Napi Korupsi Terima Remisi, Bagaimana Aturannya?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK 2020, politisi Partai Golkar itu memiliki kekayaan sebesar Rp 100.321.069.365.