Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juliari Batubara dan Sederet Menteri Sosial yang Ditangkap KPK karena Korupsi...

Kompas.com - 06/12/2020, 13:21 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara (JPB) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi PDIP ini harus berurusan dengan hukum dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana bantuan sosial penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020.

Sebelumnya KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (5/12/2020) dini hari. Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai penerima adalah JPB, MJS, dan AW. Sedangkan sebagai pemberi adalah AIM dan HS.

Baca juga: KPK Tangkap Pejabat Kemensos, Ini Daftar OTT KPK Selama 2020

Dalam OTT ini, KPK juga menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing.

Masing-masing yakni sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar 171.085 dollar AS, dan sekitar 23.000 dollar Singapura.

Sebelum Juliari Batubara, setidaknya ada dua Mensos di periode berbeda yang juga harus berurusan dengan KPK. 

Berikut daftar Mensos yang tersandung kasus korupsi:

Bachtiar Chamsyah

Mantan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Bachtiar Chamsyah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kamis (28/1/2016)KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Mantan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Bachtiar Chamsyah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kamis (28/1/2016)

Dikutip dari acch.kpk.go.id, pria kelahiran Aceh, 31 Desember 1945 ini merupakan mantan Menteri Sosial periode 2001-2009.

Bachtiar didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin jahit, pengadaan sapi potong, serta pengadaan sarung di Departemen Sosial (kini Kementerian Sosial) pada 2006-2008.

Tepat pada 5 Agustus 2010, KPK secara resmi menahan Bachtiar setelah beberapa bulan ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 22 Maret 2011, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.

Baca juga: Potong Generasi Korupsi seperti Orde Baru kepada PKI, Mungkinkah?

Bachtiar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar.

Majelis hakim menilai, Bachtiar hanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com