Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru dan Daftar Lengkap Level Daerah PPKM

Kompas.com - 21/09/2021, 07:50 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

Setiap akhir pekan di masa PPKM level 2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, petugas memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Setiap akhir pekan di masa PPKM level 2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, petugas memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak.

KOMPAS.com - PPKM di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 21 September 2021. 

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diputuskan setelah pemerintah melakukan evaluasi hasil penerapan kebijakan PPKM periode sebelumnya.

Keputusan perpanjangan PPKM disampaikan melalui konferensi pers virtual yang digelar pada Senin (20/9/2021) malam.

Baca juga: [POPULER TREN] 5 Fakta Indihome dan Telkomsel Gangguan | PPKM Diperpanjang

Aturan terbaru PPKM 21 September 2021

Berikut hal-hal yang perlu diketahui terkait perpanjangan PPKM mulai 21 September 2021 sampai 4 Oktober 2021.

Diberitakan Kompas.com, Senin (20/9/2021) pemerintah melakukan penyesuaian aturan atau pembatasan yang berlaku selama PPKM diterapkan.

Berikut penyesuaian aturan PPKM terbaru:

  • Uji coba pembukaan Pusat Perbelanjaan atau Mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.
  • Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop.
  • Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 Pertandingan per minggu.
  • Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
  • Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi.
  • Pembatasan pintu masuk perjalanan internasional. Pintu masuk udara hanya dibuka di Jakarta dan Manado. Pintu masuk laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang. Jalur darat dapat dibuka di Aruk, Entikong, Nunukan, dan Motaain.

Baca juga: [HOAKS] Ramuan Herbal untuk Pengobatan Covid-19

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com