Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang hingga 4 Oktober, Ini Penyesuaian Aturan Terbaru

Kompas.com - 20/09/2021, 19:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 kembali diperpanjang oleh pemerintah berlaku 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, pada konferensi pers hari ini, Senin (20/9/2021).

Dia mengatakan, saat ini tidak ada daerah level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

"Saat ini tidak ada lagi kabupaten atau kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali, semua di level 3 dan 2," ujar Luhut.

Dalam perpanjangan PPKM ini, terdapat sejumlah penyesuaian aturan yang akan diberlakukan.

Apa saja aturan PPKM terbaru?

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober, Tak Ada Daerah Level 4

Aturan penyesuaian PPKM terbaru

Berikut penyesuaian aturan PPKM terbaru:

  • Uji coba pembukaan Pusat Perbelanjaan atau Mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.
  • Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50% pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop.
  • Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 Pertandingan per minggu.
  • Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
  • Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi.

Luhut mengatakan, pemerintah terus memohon ke masyarakat, agar tidak beruforia dan mengabaikan protokol kesehatan yang ada.

Baca juga: Maia Estianty Alami Penyakit Rosacea, Penyakit Apa Itu?

Pembatasan pintu masuk perjalanan Internasional

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah juga akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia.

Proses karantina bagi warga negara asing maupun Indonesia yang datang dari luar negeri, diperketat.

Pintu masuk udara nanti hanya dibuka di Jakarta dan Manado. Sementara untuk laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang.

Sementara itu, jalur darat hanya dapat dibuka di Aruk, Entikong, Nunukan, dan Motaain.

Nantinya, proses karantina akan dijalankan dengan ketat tanpa terkecuali dengan waktu karantina 8 hari dan melakukan PCR sebanyak 3 kali.

Testing ditingkatkan

Luhut menyampaikan, pemerintah akan meningkatkan kapasitas karantina dan testing, terutama di pintu masuk darat.

“TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur-jalur tikus, baik di darat maupun laut,” ujar dia.

Ia mengingatkan agar masyarakat jangan lengah. Hal ini karena kelengahan sekecil apapun bisa menimbulkan peningkatan kasus dalam beberapa minggu kedepan.

“Apa yang dicapai kita bersama hari ini, tentunya bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan,” ujar Luhut.

Menurut dia, kelengahan berisiko mengulang pengetatan-pengetatan untuk kembali diberlakukan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com