KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Setiap akhir pekan di masa PPKM level 2 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, petugas memberlakukan sistem ganjil genap di jalur Puncak.
KOMPAS.com - PPKM di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 21 September 2021.
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diputuskan setelah pemerintah melakukan evaluasi hasil penerapan kebijakan PPKM periode sebelumnya.
Keputusan perpanjangan PPKM disampaikan melalui konferensi pers virtual yang digelar pada Senin (20/9/2021) malam.
Baca juga: [POPULER TREN] 5 Fakta Indihome dan Telkomsel Gangguan | PPKM Diperpanjang
Berikut hal-hal yang perlu diketahui terkait perpanjangan PPKM mulai 21 September 2021 sampai 4 Oktober 2021.
Diberitakan Kompas.com, Senin (20/9/2021) pemerintah melakukan penyesuaian aturan atau pembatasan yang berlaku selama PPKM diterapkan.
Berikut penyesuaian aturan PPKM terbaru:
- Uji coba pembukaan Pusat Perbelanjaan atau Mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.
- Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2, namun dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan Protokol Kesehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop.
- Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal 8 Pertandingan per minggu.
- Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
- Perkantoran non esensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR Peduli Lindungi.
- Pembatasan pintu masuk perjalanan internasional. Pintu masuk udara hanya dibuka di Jakarta dan Manado. Pintu masuk laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang. Jalur darat dapat dibuka di Aruk, Entikong, Nunukan, dan Motaain.
Baca juga: [HOAKS] Ramuan Herbal untuk Pengobatan Covid-19
Daerah PPKM level 1-4 di Jawa-Bali
Kota dan kabupaten yang termasuk dalam wilayah PPKM terus dipantau oleh pemerintah untuk menentukan level situasi pandemi Covid-19 yang tengah berlangsung. Level tertinggi adalah PPKM Level 4, sedangkan yang terendah adalah PPKM Level 1.
Diberitakan Kompas.com, Senin (20/9/2021) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, saat ini di wilayah Jawa-Bali sudah tidak ada daerah yang berstatus PPKM Level 4.
Luhut mengatakan, angka kasus Covid-19 harian di Jawa-Bali turun hingga 98,0 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli 2021.
"Dengan berbagai perbaikan tersebut, Saya bisa sampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa dan Bali," ujar Luhut
Sementara itu, jumlah kota/kabupaten yang berstatus PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali juga mengalami penurunan jika dibandingkan dengan PPKM periode sebelumnya.
Diberitakan Kompas.com, Senin (20/9/2021) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sebelumnya ada 23 kota/kabupaten yang berstatus PPKM Level 4, namun kini jumlah tersebut turun menjadi 10 kota/kabupaten.
"Pemerintah tetap mengusulkan perpanjangan PPKM di luar Jawa Bali 21 September–4 Oktober. Sesuai arahan Pak Presiden maka ini terus kita dorong PPKM level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota," kata Airlangga.
Baca juga: Link Mengecek Nilai Hasil SKD CPNS 2021 dan Passing Grade SKD CPNS
Berikut daftar wilayah PPKM di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali:
PPKM Jawa-Bali Level 3
- DKI Jakarta: Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
- Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
- Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
- Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kota Salatiga, dan Kabupaten Boyolali.
- DIY: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
- Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Madiun dan Kabupaten Bangkalan.
- Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Ini Rincian Daerah Berstatus Level 3
PPKM Jawa-Bali Level 2
- Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
- Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
- Jawa Tengah: Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.
- Jawa Timur: Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro.
PPKM luar Jawa-Bali Level 4
- Aceh: Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Pidie.
- Sumatera Barat: Kota Padang.
- Bangka Belitung: Kabupaten Bangka.
- Kalimantan Selatan: Kota Banjarbaru dan Kota Banjarmasin.
- Kalimantan Timur: Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kalimantan Utara: Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan.
Baca juga: Ini 10 Daerah yang Masih Terapkan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali
(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Ade Miranti Karunia, Fika Nurul Ulya, Dian Erika Nugraheny, Rahel Narda Chaterine | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Dani Prabowo, Bayu Galih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.