JAKARTA, KOMPAS.com - Mereka yang mendapatkan vaksinasi Covid-19 di luar negeri tak otomatis terdaftar status vaksinasinya di aplikasi PeduliLindungi.
Bagaimana cara memverifikasi status vaksinasi jika mendapatkan suntikan di luar Indonesia?
Perlu diketahui, Kementerian Kesehatan memfasilitasi para warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang telah vaksinasi di luar negeri agar bisa terverifikasi di aplikasi PeduliLindungi.
Perhatikan sejumlah ketentuan verifikasi berikut ini!
WNI
Untuk WNI, siapkan dokumen ini:
Verifikasi status vaksinasi WNI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
WNA
Untuk WNA, ini yang harus disiapkan:
Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik akan dilakukan oleh Kemenlu.
Sementara, verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.
Melansir laman Kementerian Kesehatan, bagi WNI/WNA yang telah melakukan vaksinasi di luar negeri, wajib mendaftarkan diri terlebih dulu ke laman yang sudah disediakan Kemenkes.
Proses ini harus dilakukan agar terverifikasi di aplikasi PeduliLindungi dan membutuhkan waktu sekitar 3 hari kerja.
Setelah semua proses dilalui, sertifikat vaksin harus diklaim melalui aplikasi PeduliLindungi.
Selengkapnya, berikut tahapan verifikasi status vaksinasi bagi WNI/WNA yang mendapatkan vaksin Covid-19 di luar negeri: