Bagaimana cara memverifikasi status vaksinasi jika mendapatkan suntikan di luar Indonesia?
Perlu diketahui, Kementerian Kesehatan memfasilitasi para warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang telah vaksinasi di luar negeri agar bisa terverifikasi di aplikasi PeduliLindungi.
Perhatikan sejumlah ketentuan verifikasi berikut ini!
Siapkan dokumen yang diperlukan untuk verifikasi vaksinasi Covid-19
WNI
Untuk WNI, siapkan dokumen ini:
Verifikasi status vaksinasi WNI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
WNA
Untuk WNA, ini yang harus disiapkan:
Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik akan dilakukan oleh Kemenlu.
Sementara, verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.
Cara verifikasi status vaksinasi jika suntik vaksin di luar negeri
Melansir laman Kementerian Kesehatan, bagi WNI/WNA yang telah melakukan vaksinasi di luar negeri, wajib mendaftarkan diri terlebih dulu ke laman yang sudah disediakan Kemenkes.
Proses ini harus dilakukan agar terverifikasi di aplikasi PeduliLindungi dan membutuhkan waktu sekitar 3 hari kerja.
Setelah semua proses dilalui, sertifikat vaksin harus diklaim melalui aplikasi PeduliLindungi.
Selengkapnya, berikut tahapan verifikasi status vaksinasi bagi WNI/WNA yang mendapatkan vaksin Covid-19 di luar negeri:
1. Pendaftar WNA atau WNI yang divaksinasi di luar negeri mengakses laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in. Kemudian, lakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi sertifikat.
2. Kemenkes akan melakukan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI, sedangkan untuk WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing.
3. Persetujuan hasil verifikasi akan dikirimkan melalui surat elektronik atau e-mail. Setelah diverifikasi, hasilnya akan dikonfirmasi melalui e-mail yang sudah didaftarkan di website tersebut, kurang lebih maksimal tiga hari kerja.
4. Pengakuan/klaim WNI atau WNA yang bersangkutan harus mendaftar dan login ke dalam aplikasi PeduliLindungi agar dapat mengecek status vaksinasi dan mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia (VNI).
5. Selanjutnya, WNA dan WNI dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scan QR code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, penerbangan, dan lain-lain.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/17/113100765/cara-verifikasi-jika-suntik-vaksin-covid-19-di-luar-negeri