Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Jadi Syarat Perjalanan KA, Bagaimana Nasib Mereka yang Tidak Bisa Vaksin?

Kompas.com - 13/09/2021, 12:33 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan KAI Group memberlakukan kebijakan syarat vaksinasi bagi calon penumpang KA lokal, Commuter, atau perkotaan mulai besok, Selasa (14/9/2021).

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak berlaku ketika aturan syarat sudah mendapatkan vaksin Covid-19 berlaku.

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA lokal, commuter, atau perkotaan," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/9/2021).

Penerapan kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang dimuat dalam Surat Edaran Kemenhub No. 69 Tahun 2021.

Baca juga: Daftar Vaksin Covid-19 yang Digunakan di Indonesia dan Efikasinya

Bagaimana dengan calon penumpang yang tidak bisa vaksin karena kondisi tertentu?

Joni mengatakan, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid (penyakit bawaan) sehingga tidak dapat menerima vaksin Covid-19, wajib melampirkan surat keterangan dokter.

"Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," ujar Joni.

Tidak hanya syarat vaksinasi yang perlu diperhatikan, pelanggan atau calon penumpang dengan usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.

"KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api," lanjut dia.

Baca juga: Penjelasan Mengapa Vaksin Johnson & Johnson Hanya Perlu Satu Kali Suntikan

Syarat vaksinasi untuk calon penumpang

Syarat vaksinasi tak hanya diberlakukan untuk KA jarak jauh, tetapi berlaku pula untuk layanan KA jarak jauh, KA lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu.

Pada layanan KA lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut diterapkan dengan menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.

Bukti tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum penumpang naik kereta api.

Kemudian, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding.

KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Joni.

Penumpang KA jarak jauh tetap butuh hasil tes antigen/PCR negatif

Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com