Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Bupati Sukoharjo Izinkan Hajatan Termasuk Acara Hiburannya

Kompas.com - 25/08/2021, 12:05 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Beredar informasi yang menyatakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah mengizinkan penyelenggaraan hajatan termasuk acara hiburannya.

Pernyataan Bupati Etik itu tertulis pada tangkapan layar dan mencatut pemberitaan salah satu media mainstream dan menyebar luas di media sosial.

Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi hajatan dan hiburannya di Sukoharjo sudah diperbolehkan dipastikan tidak benar alias hoaks.

Narasi yang beredar

Salah satunya, akun Facebook AS yang menyebarkan informasi tersebut pada Selasa (24/8/2021).

Dalam tangkapan layar, tampak tulisan dari media mainstream, disertai dengan foto Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Tertulis "BUPATI SUKOHARJO: Penyelenggara Hajatan disukoharjo Sudah Diperbolehkan, Termasuk Acara Hiburannya dengan menerapkan protokol kesehatan".

Pengunggah juga menuliskan narasi dalam unggahannya itu.

"Siap 2 mudik klau udh ada izin dari bu patine kiee...... siap2," tulisnya.

Tangkapan layar pemberitaan yang menyatakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah mengizinkan penyelenggaraan hajatan termasuk acara hiburannya.FACEBOOK Tangkapan layar pemberitaan yang menyatakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah mengizinkan penyelenggaraan hajatan termasuk acara hiburannya.

Penelusuran Kompas.com

Bupati Sukoharjo Etik Suryani meluruskan beredarnya potongan berita yang menyebutkan penyelenggaraan hajatan sudah diperbolehkan.

Bupati juga membantah telah mengeluarkan pernyataan yang memperbolehkan hajatan selama pelaksanaan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4.

"Masyarakat jangan mudah mudah percaya berita hoax yang beredar di media sosial. Saya juga kaget kok ada statement saya beredar di media sosial seperti itu. Prinsipnya, saya tidak pernah statement seperti itu," katanya dikutip dari laman portal.sukoharjokab.go.id, Selasa (24/8/2021).

Ia menambahkan, selama pelaksanaan PPKM Level 4, hajatan pernikahan belum diperbolehkan karena aturan masih sama.

Untuk saat ini, yang diperbolehkan hanyalah acara ijab kabul dengan peserta maksimal 10 orang dengan disertai hasil negatif tes swab antigen.

Selama pelaksanan ijab kabul dengan protokol kesehatan ketat serta tidak menyediakan makan di tempat.

"Begitu juga dengan acara hiburan juga belum boleh. Saya meluruskan jangan sampai termakan berita hoax. Kasihan masyarakat jadi terombang-ambing luar biasa. Munculnya informasi tersebut justru menjadikan masyarakat bingung," tegas dia.

Saat ini, ujarnya, kelonggaran baru ada untuk tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen dan warung makan diberi kelonggaran waktu makan 30 menit untuk tiga orang pengunjung.

Kesimpulan

Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi yang menyatakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah mengizinkan penyelenggaraan hajatan termasuk acara hiburannya adalah tidak benar.

Bupati Etik menegaskan, selama pelaksanaan PPKM Level 4, hajatan pernikahan belum diperbolehkan karena aturan masih sama.

Ia juga membantah telah mengeluarkan pernyataan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com