Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update BSU Tahap 2 Cair untuk 2,25 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerimanya

Kompas.com - 22/08/2021, 14:00 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji  telah dicairkan untuk tahap kedua. 

Sebelumnya penyaluran subsidi gaji tahap pertama telah diberikan kepada sekitar 1 juta penerima. Sedangkan pada tahap kedua diberikan kepada 2,25 juta pekerja.

Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan total penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 8,7 juta dengan anggaran total berjumlah Rp 8,79 triliun.

Baca juga: Cara Cek Subsidi Gaji Tahap II Melalui Situs bsu.kemnaker.go.id

Cara cek penerima bantuan subsidi upah

Tedapat beberapa cara untuk mengcek penerima bantuan ini, seperti laman BPJS Ketenagakerjaan, laman Kementerian Ketenagakerjaan, hingga aplikasi BPJSTKU.

  • Aplikasi BPJSTKU

Berikut cara mengecek penerima bantuan subsidi gaji melalui aplikasi BPJSTKU.

1. Unduh aplikasi BPJSTKU di ponsel

2. Registrasi melalui e-mail dengan memasukkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama

3. Setelah berhasil, login dan pilih kartu digital, lalu klik kartu digital tersebut

4. Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman, serta nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul.

  • Laman BPJS Ketenagakerjaan

1. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu

2. Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir

3. Centang kotak verifikasi captcha dan klik Lanjutkan

4. Setelah itu akan muncul status verifikasi dan validai oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.

Proses verifikasi dan validasi selanjutnya dilakukan oleh Kemnaker sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca juga: Subsidi Gaji Tahap II Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek Secara Online

 

  • Laman SSO BPJS

Ini digunakan untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dengan cara sebagai berikut:

1. Akses laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Pilih menu “Buat Akun Baru”

4. Isikan segmen dan e-mail, lalu tulis kode OTP yang didapatkan

5. Isi formulir sesuai data diri, seperti nomor KPJ, nama, tanggal lahir, NIK, nama ibu kandung, nomor ponsel yang aktif, dan e-mail.

6. Setelah login, maka status kepesertaan akan terlihat dengan klik kartu digital.

Baca juga: Catat, Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap 2 Segera Ditransfer

  • Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penyaluran BSU melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan, kemnaker.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses laman kemnaker.go.id

2. Untuk mengakses status penyaluran harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun

3. Lengkapi pendaftara akun, aktivasi dengan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone

4. Masuk ke dalam akun, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi

5. Cek pemberitahuan. Ini akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

6. Jika memang dana telah disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN), maka akan muncul notifikasi.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Cek Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

 

Melansir pemberitaan sebelumnya, jika pekerja mempunyai rekening Bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka bantuan upah akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Sedangkan, jika belum memiliki rekening di Bank Himbara atau BSI, maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat bekerja.

Baca juga: Kapan Pencairan Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Pemilik Rekening Non-Himbara?

Syarat penerima

Bantuan ini ditujukan untuk warga Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, yang menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, penerima bantuan kali ini untuk pekerja dengan gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta, yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai yang ditetapkan pemerintah.

Adapun pekerja diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Pekerja di PHK dan resign

Mengutip Kompas.com, 20 Agustus 2021, pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan karyawan resign masih berpeluang mendapatkan bantuan subsidi gaji dengan syarat tertentu.

“Kalau yang di-PHK selama BPJS Ketenagakerjaannya belum dinonaktifkan per 30 Juni 2021 kemungkinan masih bisa dapat,” ujar Anggota Biro Humas Kemnaker Rintoko.

Disebutkan bahwa tak ada potongan besaran BSU bagi korban PHK dan resign.

Adapun pengecekan korban PHK masih aktif BPJS Ketenagakerjaan atau tidak dapat dilakukan melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Bansos Selama PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com