Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18

Kompas.com - 19/08/2021, 07:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 telah dibuka sejak Senin (16/8/2021) dan masih berlangsung hingga hari ini, Kamis (19/8/2021), pukul 12.00 WIB.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, Kartu Prakerja gelombang 18 adalah bagian dari usaha pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak karena adanya pandemi Covid-19.

"Pemerintah sangat memahami kesulitan yang dialami masyarakat akibat pandemi ini dan berharap masyarakat dapat tetap tangguh dan tumbuh dengan memanfaatkan program Kartu Prakerja," kata Denni, Senin (16/8/2021).

Sementara itu, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, ini merupakan gelombang pertama yang menggunakan budget semester 2 sebesar Rp 10 triliun.

Menurut Louisa, pola dan skema pelaksanaan di semester 2 ini juga sama dengan sebelumnya.

Baca juga: Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Ini 10 Jenis Pekerjaan Paling Dicari

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18

Sebelum mendaftar, pastikan bahwa Anda telah memiliki akun Kartu Prakerja.

1. Jika belum, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun Prakerja di laman https://www.prakerja.go.id/.

2. Pendaftar akan diminta untuk mengisikan alamat e-mail, membuat password yang terdiri dari minimal 6 karakter, dan konfirmasi password (ketik ulang password).

3. Kemudian, centang pernyataan di bawahnya, lalu klik "Buat Akun".

4. Nantinya, pendaftar akan mendapatkan verifikasi akun melalui e-mail yang telah didaftarkan.

5. Buka e-mail tersebut dan lakukan verifikasi dengan klik tautan yang telah dikirimkan via e-mail. Akun Kartu Prakerja pun telah aktif.

Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun, hanya perlu login di laman https://www.prakerja.go.id/ dengan menggunakan e-mail dan password.

Verifikasi KTP

Setelah berhasil membuat akun dan login ke akun Kartu Prakerja, pendaftar diminta untuk melakukan verifikasi KTP, nomor NIK, nomor KK, dan tanggal lahir.

Selanjutnya klik "Berikutnya". Jika ada kolom isian yang tidak tepat, pendaftar diminta untuk mengisi ulang.

Lalu, lengkapi data diri Anda dan unggah foto KTP.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com