Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka, Ini Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Tes dan Seleksi Kartu Prakerja

Kompas.com - 18/08/2021, 16:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran gelombang 18 Kartu Prakerja resmi dibuka mulai Senin (16/8/2021) pukul 19.00 WIB.

Kartu Prakerja merupakan program pelatihan semi bantuan sosial yang diberikan bagi mereka yang belum bekerja atau kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.

Kepesertaan Kartu Prakerja juga dibuka bagi mereka yang berstatus sebagai karyawan maupun pelaku wirausaha.

Baca juga: Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka, Ini Tips agar Lolos Seleksi

Adapun syarat menjadi penerima Kartu Prakerja adalah:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Tidak berstatus sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, serta direksi, komisaris, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Tidak termasuk penerima bantuan lain dari pemerintah yakni bansos Kemensos, penerima BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya

Peminat yang memenuhi persyaratan tersebut, dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan Kartu Prakerja gelombang 18 di laman www.prakerja.go.id

Baca juga: Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18 dari Golongan Ini Dipastikan Tak Akan Lolos, Apa Saja?

Tes dan seleksi Kartu Prakerja

Mengutip laman Tanya Jawab Kartu Prakerja, peminat program tersebut wajib mengikuti tes untuk mendapatkan bantuan dari program Kartu Prakerja.

Tes akan diberikan setelah peminat membuat akun di laman www.prakerja.go.id.

Jenis tes yang diberkan adalah Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.

Tes tersebut merupakan salah satu komponen yang wajib diikuti oleh peminat Kartu Prakerja untuk mendapatkan bantuan.

Baca juga: Golongan yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja, Apa Saja?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com