KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bakal menghentikan siaran TV analog pada April 2022.
Awalnya, tahap pertama penghentian siaran TV analog atau dikenal ASO ini direncanakan berlangsung pada 17 Agustus 2021, namun hal ini pada akhirnya diundur.
Hal ini dilakukan lantaran adanya tahapan migrasi siaran televisi analog menuju siaran televisi digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate megungkapkan, rencananya ada 3 tahap ASO yakni Tahap 1 sekitar 30 April 2022, Tahap 2 sekitar 25 Agustus 2022, dan Tahap 3 sekitar 2 November 2022.
Lalu, apa alasan pemerintah melakukan peralihan siaran televisi dari analog menjadi tv digital?
Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Diundur, Akan Dimulai April 2022
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa ada 5 alasan migrasi dilakukan:
Selain itu, Dedy menyampaikan, peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital akan menghadirkan siaran dengan resolusi yang lebih bagus.
"Masyarakat nantinya dapat melihat siaran televisi dengan resolusi dan kualitas siaran yang lebih baik, lebih stabil, dan tahan terhadap gangguan seperti suara rusak," ujar Dedy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/8/2021).
Ia menambahkan, masyarakat juga nantinya tidak terganggu dengan gambar berbayang atau interferensi lainnya.
Baca juga: Apa yang Terjadi jika Tak Pasang STB Saat Siaran TV Analog Dihentikan? Ini Penjelasan Kominfo
Sementara itu, pemerintah tidak buru-buru menargetkan peralihan siaran televisi analog ke siaran televisi digital.
Dedy menyebut, batas peralihan atau migrasi televisi analog menjadi televisi digital yakni pada November 2022.
"Batasnya sampai November 2022," ujar Dedy.
Oleh karena itu, peralihan ke siaran televisi digital akan dilakukan melalui penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap.
Dalam proses penyusunan tahapan ASO, pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan teknis dan masukan masyarakat serta elemen publik lainnya dalam proses migrasi ke siaran televisi digital.
"Bagi masyarakat yang tidak memiliki TV yang mampu menerima siaran televisi Digital (seperti TV Tabung), layanan penyiaran digital dapat tetap dilakukan dengan pemasangan set-top-box (STB)," ujar Dedy.