KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menunda tahap pertama analog switch off (ASO) atau penghentian siaran TV analog.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, dalam acara Konferensi Pers Pelantikan Dirjen IKP, Selasa (10/8/2021).
Ia mengatakan tahap pertama penghentian siaran TV analog akan diundur pada April 2022.
Dikonfirmasi Kompas.com, Johny mengatakan, rencananya terhadap 3 tahap ASO. Tahap 1 sekitar 30 April 2022, tahap 2 sekitar 25 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022.
"Masih dibahas yang rencananya menjadi 3 tahap ASO, tahap 1 sekitar 30 April 2022, tahap 2 sekitar 25 Agustus 2022 dan tahap 3 pada 2 November 2022 ( sesuai amanat UU Cipta Kerja ). Akan dibuat dalam bentuk Permenkominfo yang revisisnya sedang dalam tahap finalisasi," kata Johny.
Sebagaimana diketahui, semula rencananya tahap pertama penghentian siaran TV analog akan dilakukan pada 17 Agustus 2021, tetapi pada akhirnya diundur.
Waktu penghentian yang semula dilaksanakan dalam 5 tahap, nanti akan dilakukan menjadi 3 tahapan saja.
Tahap selanjutnya setelah 30 April 2022, yakni akhir Agustus 2022 dan awal November 2022.
Baca juga: Kominfo Tunda Penghentian Siaran TV Analog 17 Agustus 2021
Johny mengatakan analog switch off sebagaimana sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja, Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri paling lambat harus dilakukan pada 2 November 2022.
“Namun dengan mengingat luasnya negara kita dan kompleksitas luasnya masalah, maka Kominfo melakukan analog switch off secara bertahap,” ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.