KOMPAS.com - Mulai 1 Oktober 2021, perusahaan media dan hiburan, Disney, memutuskan untuk menghentikan siaran 18 channel (saluran) TV kabel di Indonesia.
Hal ini membuat seluruh pelanggan TV berbayar di Indonesia, mulai dari First Media, Indovision, Nextmedia, MNC Sky Vision, dan Indihome tidak bisa lagi mengakses 18 channel tersebut per tanggal 1 Oktober.
Bukan hanya di Indonesia, kebijakan Disney menghentikan siaran 18 channel TV itu juga berlaku untuk seluruh wilayah Asia Tenggara dan Hong Kong.
Dikutip dari Variety melalui KOMPAS.com, sebagian besar yang dihentikan siarannya oleh Disney adalah channel yang diakuisisi Disney dari 21st Century Fox pada 2019 lalu, yakni:
1. Fox
2. Fox Crime
3. Fox Life
4. FX
5. Channel V
Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Mulai Agustus 2021, Ini Jadwal dan Wilayahnya
6. Fox Action Movies
7. Fox Family Movies
8. Fox Movies
9. Star Movies China
10. Fox Sports
11. Fox Sports 2