Adapun proses pemasangan STB ini dapat dibantu oleh pemerintah untuk masyarakat tidak mampu.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu membeli TV baru.
Baca juga: Kominfo Tunda Penghentian Siaran TV Analog 17 Agustus 2021
Di sisi lain, Pemerhati Komunikasi Budaya dan Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia (UI) Dr Firman Kurniawan mengatakan, Indonesia termasuk negara yang terlambat melakukan siaran televisi digital.
"Setidaknya 85 persen negara di dunia telah melakukan ASO. Menurut catatan, sejak 2003, Jerman telah melakukan siaran digital, Singapore 2004, Inggris 2005, Perancis 2010, bahkan Malaysia sejak 1997," ujar Firman saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Selasa (10/8/2021).
Ia menjelaskan, Indonesia mulai bermigrasi ke sistem digital, sejak tahun 1997.
Namun, tindakan ini baru mulai diwujudkan tahun 2004, dan benar-benar menjadi keputusan berkekuatan hukum sejak 2020.
"Terhadap upaya migrasi ke siaran digital ini, dapat dianalogikan sebagai penggunaan satu bahasa yang sama dengan bahasa-bahasa Internasional," ujar Firman.
Menurut dia, jika Indonesia menjadi satu satunya negara dunia yang masih menggunakan sistem analog, maka infrastruktur, teknik operasional, materi siaran hingga sistem perawatan operasional siaran, akan berbeda dengan sistem dunia.
Tetapi kondisi tersebut dinilai menjadi tidak efisien.
Sebab, biayanya mahal dan sulit untuk berjejaring dengan sistem digital, bangsa-bangsa lain di dunia.
Selain itu, Firman menyampaikan, sistem digital yang mengubah material siaran berbasis code biner, akan menyebabkan lebih efisiennnya pengunaan pita frekuensi lebih banyak material siaran yang dapat ditransmisikan atau lebih hemat pita frekuensi yang digunakan.
Hal ini berdampak pada dapat dimanfaatkannya pita frekuensi untuk keperluan lain, misalnya layanan seluler 5G.
Meski nantinya jika televisi digital sudah bisa diakses dan menghasilkan gambar jernih dan suara yang stabil, serta kecepatan transmisi yang lebih tinggi, namun hal ini tidak terlepas dari adanya wilayah yang kosong frekuensi, atau sering disebut sebagai blank spot.
"Adanya blank spot ini merupakan kelemahan serius yang harus diatasi," ucap Firman.
Ia mengharapkan, dengan ASO yang resmi dicanangkan tanggal 17 Agustus 2021, pemerintah bisa menggunakan waktu tenggat ini untuk meminimalkan kelemahan-kelemaham sistem digital.
Terkait migrasi siaran televisi, Firman mengatakan bahwa televisi lama masih bisa digunakan dan tidak perlu membeli televisi baru untuk menikmati siaran televisi digital.
"Pemilik TV hanya perlu menambahkan perangkat yang namanya Set Top Box, decoder yang berfungsi mengubah frekuensi digital yang dipancarkan stasiun sistem siaran digital, ke bentuk frekuensi analog," ujar Firman.
"Sehingga siaran digital dapat dinikmati oleh perangkat tv analog," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.