Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Cek Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kompas.com - 11/08/2021, 16:25 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

9. Pekerja/buruh daerah mana saja yang bisa mendapat BSU?

BSU tahun 2021 diberikan kepada Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.

Terkait wilayah mana saja, ada pada lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah.

Baca juga: Kembali Diperpanjang, Ini Kriteria dan Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4

10. Kenapa penerima hanya dibatasi di wilayah level 3 dan 4?

Untuk pembatasan wilayah penerima BSU tahun 2021 pada level 3 dan 4 termasuk wilayah industri yang dibatasi jenis dan jam operasinya.

Sehingga buruh/pekerja di wilayah tersebut paling merasakan dampak berkurangnya penghasilan dibandingkan wilayah level 2 dan 1.

Wilayah penerima BSU tahun ini mengacu pada Inmendagri Nomor 22 dan 23 tahun 2021, dikarenakan saat pemerintah memutuskan, menyusun regulasi dan aturan teknis BSU, dasar hukum positif yang dipegang adalah Inmendagri tersebut.

11. Bagaimana tahapan dan mekanisme penyaluran BSU?

Data penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021 yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi syarat.

Data calon penerima bantuan upah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Mekanisme penyaluran BSU diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan untuk dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus. Artinya satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1 juta.

12. Bagaimana teknis penyalurannya bagi yang tidak memiliki rekening bank himbara?

Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank himbara.

Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang atau Tidak? Simak Penjelasan Jokowi...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com