KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali mulai 10 Agustus sampai 16 Agustus 2021.
Keputusan untuk memperpanjang PPKM Level 4 disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021) malam.
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2, di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (9/8/2021).
Perpanjangan PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Berlaku 10-16 Agustus 2021
Mengutip covid19.go.id, 6 Juli 2021, Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi mengatakan, penentuan kriteria level PPKM di suatu daerah mengacu pada panduan yang telah diterbitkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Panduan itu adalah Considerations for Implementing and Adjusting Public Health and Social Measures in the Context of Covid-19 yang diterbitkan WHO pada 14 Juni 2021.
Jodi mengatakan, panduan dari WHO itu telah diadopsi dan diturunkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021 tentang Indikator Penyusunan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Kepmenkes tersebut, indikator laju penularan diukur dari tiga level, yaitu:
Baca juga: Virus Akan Bertahan Lama, Ini Roadmap Indonesia Hidup Berdampingan dengan Covid-19