Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair, Cek Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kompas.com - 11/08/2021, 16:25 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Perbedaan skema BSU 2020 dan 2021

Tahun 2020

  • Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal Rp 5.000.000
  • Tidak ada batasan wilayah/sektor
  • Dana yang diterima penerima BSU sebesar Rp 600.000 per bulan sealam 4 bulan. Sehingga BSU yang diterima sebesar Rp 2,4 juta. 
  • Penyaluran dana BSU melalui rekening pribadi penerima BSU.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Level 4 Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021

Tahun 2021

  • Batasan maksimal sebesar Rp3.500.000, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
  • a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 (kecuali Aceh).
  • b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
  • Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp1.000.000.
  • Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank HIMBARA, yakni BRI,BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

 

Simak tanya-jawab berikut, untuk mengetahui informasi tentang seputar BSU:

Tanya-jawab seputar BSU

1. Apa saja syarat penerima BSU?

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
  • Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BSU Cair Rp 1 Juta, Simak Syarat dan Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com