KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji mulai Selasa (10/8/2021).
Bantuan sebesar Rp 1 juta ini diberikan kepada pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19 di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU dilakukan melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.
Baca juga: Update Pencairan BSU 2021, Cek Status Penerima lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berikut cara cek penerima melalui situs BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat PPKM Level 4, Bisa Pakai Rapid Antigen
Tahun 2020
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Level 4 Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021
Tahun 2021
Simak tanya-jawab berikut, untuk mengetahui informasi tentang seputar BSU:
1. Apa saja syarat penerima BSU?
Baca juga: BSU Cair Rp 1 Juta, Simak Syarat dan Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4
2. Bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?
Untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji /upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.
Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186 maka angkanya akan dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.
Begitu juga dengan upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 maka dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Cair Rp 1 Juta, Ini 3 Cara Mengeceknya
3. Pegawai honorer bisa dapat BLT subsidi gaji Rp 1 juta?
Untuk yang berstatus pegawai honorer (PPNPN) di kementerian atau lembaga serta pekerja BUMN dapat menerima BSU ini selama memenuhi persyaratan.
4. Apakah ada pemotongan?
BLT subsidi gaji Rp 1 juta tidak dikenakan pemotongan sama sekali, dana akan langsung masuk ke rekening bank Himbara.
5. Pekerja/buruh sektor mana saja yang bisa mendapatkan BLT ini?
Program BSU tahun 2021 diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
6. Apakah akan ada penambahan jumlah penerima BSU jika ada data susulannya?
Untuk dana BSU tahun 2021 telah teralokasikan untuk 8,7 juta pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan BSU.
7. Apakah penerima Kartu Prakerja bisa mendapat BSU?
Tujuan BSU adalah menambah kekurangan upah bagi para pekerja formal. Maka prioritaskan bagi pekerja formal yang memenuhi persyaratan.
Adapun korban PHK, UMKM dan keluarga miskin menjadi sasaran prioritas program bantuan sosial lainnya.
8. Pekerja/buruh yang belum mendapatkan BSU pada 2020 bisa dapat tahun ini?
Bagi pekerja/buruh pada 2020 yang belum mendapatkan BSU akan mendapatkan BSU 2021 sepanjang sesuai ketentuan kriteria BSU 2021 seperti besarnya gaji, sektor usaha, dan wilayah.
Baca juga: Cara Mengaktifkan BSI Mobile, untuk Nasabah Eks BNI Syariah dan BRI Syariah
9. Pekerja/buruh daerah mana saja yang bisa mendapat BSU?
BSU tahun 2021 diberikan kepada Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.
Terkait wilayah mana saja, ada pada lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah.
Baca juga: Kembali Diperpanjang, Ini Kriteria dan Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4
10. Kenapa penerima hanya dibatasi di wilayah level 3 dan 4?
Untuk pembatasan wilayah penerima BSU tahun 2021 pada level 3 dan 4 termasuk wilayah industri yang dibatasi jenis dan jam operasinya.
Sehingga buruh/pekerja di wilayah tersebut paling merasakan dampak berkurangnya penghasilan dibandingkan wilayah level 2 dan 1.
Wilayah penerima BSU tahun ini mengacu pada Inmendagri Nomor 22 dan 23 tahun 2021, dikarenakan saat pemerintah memutuskan, menyusun regulasi dan aturan teknis BSU, dasar hukum positif yang dipegang adalah Inmendagri tersebut.
11. Bagaimana tahapan dan mekanisme penyaluran BSU?
Data penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data peserta aktif sampai dengan 30 Juni 2021 yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi syarat.
Data calon penerima bantuan upah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Mekanisme penyaluran BSU diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan untuk dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus. Artinya satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1 juta.
12. Bagaimana teknis penyalurannya bagi yang tidak memiliki rekening bank himbara?
Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank himbara.
Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang atau Tidak? Simak Penjelasan Jokowi...
13. Bagaimana jika perusahaan tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 3 bulan?
Pekerja tetap mendapatkan BSU sepanjang perusahaan tidak menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga peserta diminta untuk mengecek kembali ke perusahaan apakah sudah diusulkan ke BPJS Ketenagakerjaan setempat.
14. Apa langkah Kemnaker bagi perusahaan yang belum melengkapi nomor rekening pekerjaan untuk mendapatkan BSU?
Penerima BSU didasarkan pada data yang diberikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemnaker bekerja sama dengan bank himbara untuk membuka rekening kolektif khusus penyaluran BSU.
(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Rully R. Ramli | Editor: Erlangga Djumena)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.