KOMPAS.com - Indonesia melaporkan 31.753 kasus positif Covid-19 pada Sabtu (7/8/2021), lebih rendah dari hari sebelumnya.
Dengan tambahan itu, total kasus infeksi Covid-19 di Indonesia sebanyak 3.639.616 kasus dengan 105.598 kematian.
Dibandingkan bulan lalu, kasus aktif Covid-19 terus mengalami penurunan menjadi 497.824 kasus.
DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan kasus positif terbanyak di Indonesia dengan 827.845 kasus, disusul Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Berikut 10 daerah dengan kasus Covid-19 terbanyak di Indonesia, dikutip dari laman covid19.go.id:
1. DKI Jakarta
Positif: 827.845
Meninggal: 12.710
2. Jawa Barat
Positif: 631.728
Meninggal: 10.250
3. Jawa Tengah
Positif: 405.112
Meninggal: 21.874
Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19
4. Jawa Timur
Positif: 331.294
Meninggal: 22.361
5. Kalimantan Timur
Positif: 127.848
Meninggal: 3.778
6.DIY
Positif: 127.108
Meninggal: 3.764
7. Banten
Positif: 119.422
Meninggal: 2.284
Baca juga: Cair Pekan Depan, Ini Mekanisme dan Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta
8. Riau
Positif: 105.397
Meninggal: 2.844
9. Sulawesi Selatan
Positif: 89.786
Meninggal: 1.485
10. Bali
Positif: 83.989
Meninggal: 2.377
Baca juga: Tanda Kapan Pasien Isoman Covid-19 Perlu Segera Dibawa ke Rumah Sakit
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan rencana pemerintah terkait kartu vaksin Covid-19.
Kartu vaksin tersebut rencananya akan digunakan sebagai syarat untuk mengakses tempat umum.
"Sekarang kita mau pelan-pelan orang yang mau masuk Malioboro harus punya kartu vaksin. Orang yang masuk Malioboro harus pakai ini (kartu vaksin)," ujar Luhut, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
"Jadi nanti kalian pergi ke restoran enggak pakai ini, tolak. Belanja enggak pakai ini, tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua," tambahnya.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19
Persyaratan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 untuk aktivitas publik sebelumnya telah diterapkan di DKI Jakarta.
Ada sejumlah aktivitas publik yang mensyaratkan sertifikat vaksin, di antaranya adalah pengunjung hotel dan guest house, restoran, rumah makan, kafe, dan salon.
Gubernur Anies Baswedan mengatakan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan atas data efek vaksinasi terhadap tingkat keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat PeduliLindungi