Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Informasi adanya bantuan kuota belajar di masa pandemi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali beredar di media sosial.
Kali ini, bantuan yang disebutkan berupa pulsa sebesar Rp 200.000 dan kuota sebesar 50GB.
Dari penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Informasi yang menyebar itu merupakan hoaks berulang..
Diketahui, informasi mengenai bantuan pulsa sebesar Rp 200.000 dan kuota internet 50GB dari Kemendikbud itu disebarkan oleh akun Facebook KM.
Adapun informasi tersebut disebarkan pada Kamis (5/8/2021).
Berikut narasi selengkapnya:
"https://gratis50gb.works?v=105GigaBytes
KEMENDIKBUD
Program kuota belajar pulsa 200RB dan kuota 50GB untuk dosen, guru, siswa, mahasiswa selama pelajaran jarak jauh periode bulan Juli-Desember!*".
Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan penelusuran dengan mengunjungi laman kemdikbud.go.id.
Ditemukan artikel berjudul "Kemendikbudristek Lanjutkan Pemberian Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021" yang ditayangkan Rabu (4/8/2021).
Kemendikbud Ristek akan menyalurkan tambahan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada September, Oktober, dan November 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Bantuan kuota internet ini akan disalurkan secara berkala setiap bulannya pada tanggal 11-15.
Dimulai dari 11-15 September, 11-15 Oktober, lalu 11-15 November 2021. Kuota bantuan internet berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Perlu diketahui, untuk lanjutan bantuan kuota data internet, besaran bantuan yang dialokasikan bagi:
Keseluruhan bantuan kuota data internet pada 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek, http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Untuk memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan maka kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor gawai (handphone), pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
Langkah selanjutnya, mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Informasi beserta link yang beredar terkait subsidi pulsa sebesar Rp 200.000 dan kuota internet 50GB berasal dari sumber tidak resmi, dan dipastikan tidak benar alias hoaks.
Selain itu, informasi tersebut juga merupakan hoaks yang berulang.
Informasi lengkap mengenai bantuan kuota internet dari Kemendikbud dapat dilihat di laman resmi https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.