Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Ditanyakan, Berapa Gaji PNS yang Baru Masuk?

Kompas.com - 07/08/2021, 14:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warganet di media sosial ramai menanyakan besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang baru masuk.

Pertanyaan itu salah satunya disampaikan akun RZ di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021, Rabu (4/8/2021).

"Mau nanya...Gaji PNS yang baru masuk untuk pendidikan S1 berapa yaa?," tulis pemilik akun tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah pada tahun ini membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Digulirkannya penerimaan CPNS dan PPPK itu membuat sejumlah masyarakat bertanya-tanya berapa gaji yang diterima sebagai PNS.

Baca juga: Bagaimana Penentuan Peserta Lolos SKD CPNS 2021? Ini Informasinya!

Gaji PNS

Diberitakan Kompas.com, 22 Maret 2021, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.

"Kalau PNS (aturan besaran gaji) bisa dilihat pada PP 15/2019 perubahan ke delapan belas PP 7/1977," tutur dia.

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: Penyebab Peserta Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS

Gaji PPPK

Kemudian, mengenai gaji PPPK, diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.

"Kalau untuk PPPK bisa dilihat di Perpres 98/2020," ujar Paryono lagi.

Berikut besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut:

  • Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Sumber: Kompas.com (Penulis: Nur Rohmi Aida | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Baca juga: 740.668 Pelamar Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS-CPPPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com