KOMPAS.com - Warganet di media sosial ramai menanyakan besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang baru masuk.
Pertanyaan itu salah satunya disampaikan akun RZ di grup Facebook Seputar CPNS dan PPPK 2021, Rabu (4/8/2021).
"Mau nanya...Gaji PNS yang baru masuk untuk pendidikan S1 berapa yaa?," tulis pemilik akun tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah pada tahun ini membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Digulirkannya penerimaan CPNS dan PPPK itu membuat sejumlah masyarakat bertanya-tanya berapa gaji yang diterima sebagai PNS.
Baca juga: Bagaimana Penentuan Peserta Lolos SKD CPNS 2021? Ini Informasinya!
Diberitakan Kompas.com, 22 Maret 2021, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.
"Kalau PNS (aturan besaran gaji) bisa dilihat pada PP 15/2019 perubahan ke delapan belas PP 7/1977," tutur dia.
Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Baca juga: Penyebab Peserta Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS
Kemudian, mengenai gaji PPPK, diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
"Kalau untuk PPPK bisa dilihat di Perpres 98/2020," ujar Paryono lagi.
Berikut besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut:
Sumber: Kompas.com (Penulis: Nur Rohmi Aida | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)
Baca juga: 740.668 Pelamar Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS-CPPPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.