KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan bersama Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah merekomendasikan pemberian vaksin Covid-19 bagi ibu hamil mulai Senin, 2 Agustus 2021.
Menurut Kemenkes, ibu hamil (bumil) memiliki peningkatan risiko bergejala berat jika terinfeksi Covid-19. Terlebih, gejala bisa lebih parah, apabila bumil memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
Adapun infeksi Covid-19 berat bisa berdampak bagi bumil dan janinnya.
Oleh karena itu, tindakan pemberian vaksin Covid-19 kepada bumil diharapkan bisa meminimalisir risiko gejala berat.
Baca juga: Efek Samping Vaksin Covid-19 dan Cara Mengatasinya...
Lalu, apa saja syarat penyuntikan vaksinasi Covid-19 bagi bumil?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tidak sembarang jenis vaksin digunakan untuk vaksinasi Covid-19.
"Bumil tidak bisa pakai jenis vaksin AstraZeneca," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Prosedur Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat yang Belum Punya NIK