Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Bumil dan Busui?

Kompas.com - 04/08/2021, 17:29 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Perhatian

Lebih lanjut, vaksinasi bagi penderita epilepsi, HIV, asma dan PPOK bisa dilakukan apabila penyakit dalam keadaan terkendali atau terkontrol.

Bagi busui yang sempat terinfeksi Covid-19 atau termasuk penyintas Covid-19, boleh diberikan vaksin jika sudah lebih dari 3 bulan terkonfirmasi positif Covid-19.

Sedangkan, pemberian vaksin Covid-19 bagi yang menerima vaksin lain perlu ditunda 1 bulan setelah vaksinasi dosis pertama.

Baca juga: Cara Melihat dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com