Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link untuk Mengecek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021

Kompas.com - 02/08/2021, 18:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Cara cek pengumuman hasil seleksi di laman SSCASN

  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.
  • Klik menu "Login" yang ada di pojok kanan atas layar
  • Isi Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan password
  • Klik "Masuk"
  • Maka, akan muncul keterangan apakah Anda dinyatakan memenuhi syarat lulus seleksi adminitrasi atau tidak

Masa sanggah dan caranya

Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan sebagai berikut:

"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”.

Pemberitahuan itu juga disertai dengan penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maasih berhak untuk mengajukan masa sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman diumumkan.

Baca juga: Masa Sanggah Hasil Administrasi CPNS 2021, Apa yang Perlu Diketahui?

Diketahui, sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Periode masa sanggah yakni mulai 4-6 Agustus 2021.

"Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar. Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya," ujar Diah.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Selain itu, alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan jika ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Selain itu jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.

Baca juga: Apa Itu Porang yang Harganya Mahal dan Dilarang Diekspor dalam Bentuk Umbi?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com