Cholil menambahkan, hewan-hewan tersebut juga harus memenuhi syarat usia untuk dijadikan kurban, sebagaimana disampaikan Nabi Muhammad SAW dalam hadistnya.
"Unta itu di atas lima tahun, sapi di atas umur dua tahun, kambing di atas umur dua tahun, kalau domba di atas umur satu tahun.
Cholil mengatakan, ketentuan bahimatul an'am merujuk terbatas pada hewan ternak saja. Sehingga, Muslim tidak diperbolehkan kurban dengan hewan selain itu.
"Enggak boleh kita kurban dari unggas, dari ayam. Apalagi ikan laut, meskipun lebih gede, lebih mahal. Jadi tidak boleh (selain hewan ternak)" kata Cholil.
Baca juga: Hukum Ngupil dan Mengorek Telinga Saat Bulan Ramadhan, Batalkan Puasa atau Tidak?
Cholil mengatakan, tata cara penyembelihan hewan kurban adalah mengikuti cara yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
"(Hewan kurban) diperlakukan dengan baik. Yang wajib, harus dipotong di lehernya. Jalannya napas, jalannya makan, harus terpotong," kata Cholil.
Selain itu, penyembelihan juga dilakukan dengan pisau yang tajam, agar nantinya tidak menimbulkan kesakitan atau siksaan pada hewan.
"Pakailah pisau yang tajam biar enggak nyakitin, enggak tersiksa hewannya. (Menyembelih) dengan baca basmallah, tentu. Pada saat menyembelih takbir," kata Cholil.
Baca juga: Ini Susunan Lengkap Dewan Pimpinan Harian MUI Periode 2020-2025