KOMPAS.com - Program vaksinasi pemerintah masih berlangsung hingga saat ini.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah warganet menanyakan mengenai lokasi vaksinasi dosis pertama dengan dosis kedua.
"Gaes, untuk vaksin kedua tidak harus di lokasi yg sama kan ya?" tulis akun Twitter @duabadai.
Gaes, untuk vaksin kedua tidak harus di lokasi yg sama kan ya?
— GIOnic #vaccinated (@duabadai) July 14, 2021
"Nah guys tanya dong. Untuk vaksin dosis kedua, harus dilakukan di tempat yg sama? Nama kita udh lgs tercatat di tanggal itu kan?" tulis akun Twitter @lucywiryono.
Nah guys tanya dong. Untuk vaksin dosis kedua, harus dilakukan di tempat yg sama? Nama kita udh lgs tercatat di tanggal itu kan?
— Lucy Wiryono (@lucywiryono) July 8, 2021
Lalu, apakah lokasi penyuntikan vaksinasi dosis pertama bisa berbeda dengan penyuntikan vaksin dosis kedua?
Baca juga: Ramai Syarat Membuat KTP Harus Punya Kartu Vaksin, Benarkah? Ini Kata Dukcapil
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, lokasi penerima vaksin dosis pertama dengan dosis kedua bisa sama, tetapi bisa juga berbeda.
"Ada lokasi yang sama, ada juga lokasinya di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) seperti di dalam penulisan kartu vaksin," ujar Nadia dikutip Kompas.com, (7/3/2021).
Menurutnya, lokasi penyuntikkan dosis kedua nantinya akan tercantum dalam kartu vaksinasi yang diperoleh saat melakukan vaksinasi dosis pertama.
Sementara, Nadia menjelaskan, tidak ada alasan khusus mengapa seseorang dapat berbeda lokasi penyuntikan vaksin pada dosis pertama dan dosis kedua.
"Tidak ada (alasan khusus). Memang vaksinasi bisa dilakukan di pos vaksinasi atau juga di fasyankes," ujar Nadia.
Ketentuan vaksinasi
Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, disebutkan dua pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, yakni:
Di samping itu, pelayanan vaksinasi program dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.
Faskes yang melayani vaksinasi program
Fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi program adalah sebagai berikut: