Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Darwin Darmawan

Pendeta GKI, Mahasiswa doktoral ilmu politik Universitas Indonesia

Melindungi Hak Asasi di Tengah Pandemi

Kompas.com - 05/07/2021, 06:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

MENURUT Setara Institut, indeks HAM Indonesia pada 2020 adalah 2,9 (skala 1-7, semakin tinggi skornya maka semakin baik). Jika memperhatikan indikator yang dipakai dalam indeks tersebut, besar kemungkinan skor indeks HAM Indonesia di tahun 2021 akan semakin kecil.

Sebab, pemerintah Indonesia kesulitan dalam mengantisipasi dan memitigasi pandemi. Apalagi terjadi lonjakan kasus dan jumlah kematian akibat covid-19 yang sangat signifikan dalam dua minggu ini.

Bagaimana agar di tengah pandemi covid-19 yang kian parah, hak asasi manusia dapat terlindungi?

Pendekatan legal-politik vs sosial-kultural

Ada dua pendekatan umum dalam melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Yaitu pendekatan legal politik dan sosial-kultural.

Pendekatan legal politik sangat esensial karena berusaha memastikan ada jaminan politik dan undang-undang terhadap perlindungan hak asasi manusia.

Pendekatan ini bersifat top down dan melihat pemerintah serta lembaga HAM sebagai aktor utama dalam mempromosikan dan menjamin terpenuhinya hak asasi manusia.

Pendekatan sosial-kultural berbeda. Alih-alih memandang peran dominan institusi negara dan lembaga HAM dalam mempromosikan dan melindungi HAM, pendekatan ini lebih memandang pentingnya informasi, pendidikan, nilai dan pemahaman masyarakat tentang HAM.

Jika masyarakat menyadari pentingnya hak asasi manusia, mereka melihat HAM sebagai bagian dari kehidupan mereka sendiri.

Mereka akan mewujudkannya. Mereka akan melindungi hak asasi sesamanya. Karena itu, perlindungan HAM bukan sesuatu yang asing atau perlu dipaksakan dari pemerintah.

Kedua pendekatan HAM di atas tidak saling berlawanan tetapi saling melengkapi. Pendekatan yang satu akan lebih efektif jika dibarengi dengan pendekatan yang lain.

Jika hanya menekankan aspek legal politik, belum tentu masyarakat menganggap perlindungan HAM adalah hal yang diperlukan. Apalagi jika nilai HAM bertentangan dengan budaya atau nilai yang dianut masyarakat.

Sebaliknya, jika hanya menekankan pendekatan sosial kultural, bisa saja terjadi, ada nilai masyarakat yang berbeda dengan nilai HAM.

Tanpa hukum dan kebijakan yang bersifat top down, masyarakat bisa mengabaikan perwujudan HAM karena mengikuti apa yang menurut mereka penting.

Selama ini, pendekatan legal-politik lebih dominan dalam mempromosikan dan melindungi HAM. Lembaga-lembaga HAM lebih melihat kekuasaan politik untuk memastikan terlindunginya hak asasi manusia.

Hal ini terlihat dalam executive summary indeks kinerja HAM tahun 2020 yang dikeluarkan Setara Institut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com