Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penebalan PPKM Mikro: Gelar Hajatan Tidak Ada Hidangan Makan di Tempat

Kompas.com - 22/06/2021, 07:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan untuk melakukan penebalan dan penguatan terkait pelaksanaan PPKM Mikro.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Salah satu aturannya adalah kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas. Selain itu juga disebutkan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Baca juga: PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli: Restoran Dine-In 25 Persen, Tutup Jam 20.00

Berlaku 22 Juni-5 Juli 2021

Pembelakuan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro berlaku mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 nanti.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujar Airlangga.

Adapun terkait dengan aturan penebalan PPKM Mikro ini, terdapat sejumlah pengaturan yang berbeda dengan PPKM yang sebelumnya.

Di antaranya, dalam aturan baru ini, diatur mengenai acara hajatan, di mana ditetapkan tamu yang hadir hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas ruang.

Selain itu, tidak diperbolehkan adanya makan di tempat.

Berikut ini secara lengkap aturan PPKM Mikro sebagaimana disampaikan dalam laman Setkab:

1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja

Untuk kegiatan perkantoran baik baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan:

  • Zona merah: Work from home 75 persen dan Work from office 25 persen
  • Zona lain menerapkan WFH dan WFO masing-masing 50 persen
  • Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat meliputi pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain
  • Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian atau Lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Baca juga: Simak, Aturan Lengkap Pengetatan PPKM Mikro yang Berlaku Mulai Besok!

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com