Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penebalan PPKM Mikro: Gelar Hajatan Tidak Ada Hidangan Makan di Tempat

Kompas.com - 22/06/2021, 07:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan untuk melakukan penebalan dan penguatan terkait pelaksanaan PPKM Mikro.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Salah satu aturannya adalah kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas. Selain itu juga disebutkan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Baca juga: PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli: Restoran Dine-In 25 Persen, Tutup Jam 20.00

Berlaku 22 Juni-5 Juli 2021

Pembelakuan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro berlaku mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 nanti.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujar Airlangga.

Adapun terkait dengan aturan penebalan PPKM Mikro ini, terdapat sejumlah pengaturan yang berbeda dengan PPKM yang sebelumnya.

Di antaranya, dalam aturan baru ini, diatur mengenai acara hajatan, di mana ditetapkan tamu yang hadir hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas ruang.

Selain itu, tidak diperbolehkan adanya makan di tempat.

Berikut ini secara lengkap aturan PPKM Mikro sebagaimana disampaikan dalam laman Setkab:

1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja

Untuk kegiatan perkantoran baik baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan:

  • Zona merah: Work from home 75 persen dan Work from office 25 persen
  • Zona lain menerapkan WFH dan WFO masing-masing 50 persen
  • Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat meliputi pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain
  • Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian atau Lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Baca juga: Simak, Aturan Lengkap Pengetatan PPKM Mikro yang Berlaku Mulai Besok!

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com