KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan untuk melakukan penebalan dan penguatan terkait pelaksanaan PPKM Mikro.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Salah satu aturannya adalah kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas. Selain itu juga disebutkan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Berlaku 22 Juni-5 Juli 2021
Pembelakuan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro berlaku mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 nanti.
“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujar Airlangga.
Adapun terkait dengan aturan penebalan PPKM Mikro ini, terdapat sejumlah pengaturan yang berbeda dengan PPKM yang sebelumnya.
Di antaranya, dalam aturan baru ini, diatur mengenai acara hajatan, di mana ditetapkan tamu yang hadir hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas ruang.
Selain itu, tidak diperbolehkan adanya makan di tempat.
Berikut ini secara lengkap aturan PPKM Mikro sebagaimana disampaikan dalam laman Setkab:
1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja
Untuk kegiatan perkantoran baik baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan:
2. Kegiatan belajar mengajar
3. Kegiatan sektor esensial
Untuk kegiatan sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
4. Kegiatan restoran
Adapun kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
5. Kegiatan di Mal dan Pasar
6. Kegiatan konstruksi
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Kegiatan ibadah
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
8. Kegiatan di area publik
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
9. Kegiatan seni, sosial, dan budaya
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
11. Transportasi umum
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/22/070000965/penebalan-ppkm-mikro--gelar-hajatan-tidak-ada-hidangan-makan-di-tempat