KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan untuk melakukan penebalan dan penguatan terkait pelaksanaan PPKM Mikro.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Salah satu aturannya adalah kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas. Selain itu juga disebutkan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Baca juga: PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli: Restoran Dine-In 25 Persen, Tutup Jam 20.00
Pembelakuan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro berlaku mulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 nanti.
“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 [Juni] sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujar Airlangga.
Adapun terkait dengan aturan penebalan PPKM Mikro ini, terdapat sejumlah pengaturan yang berbeda dengan PPKM yang sebelumnya.
Di antaranya, dalam aturan baru ini, diatur mengenai acara hajatan, di mana ditetapkan tamu yang hadir hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas ruang.
Selain itu, tidak diperbolehkan adanya makan di tempat.
Berikut ini secara lengkap aturan PPKM Mikro sebagaimana disampaikan dalam laman Setkab:
Untuk kegiatan perkantoran baik baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan:
Baca juga: Simak, Aturan Lengkap Pengetatan PPKM Mikro yang Berlaku Mulai Besok!
Untuk kegiatan sektor esensial bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
Baca juga: Epidemiolog Nilai Pengetatan PPKM Mikro Tidak Mempan Antisipasi Meningkatnya Covid-19
Adapun kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: PPKM Mikro Berlaku Selasa, 75 Persen Karyawan di Zona Merah Wajib WFH
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Pengendara yang Abai Dikenakan Sanksi Rp 250.000
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
Baca juga: Ramai soal Uang Rp 1,5 Juta Tiba-tiba Masuk Rekening dari Pinjol, Ini Kata OJK
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.