Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur, Alur, hingga Biaya Menikah 2021

Kompas.com - 14/06/2021, 09:31 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pernikahan adalah momen sakral bagi setiap pasangan.

Oleh karena itu, sebelum menyelenggarakan acara pernikahan, setiap pasangan sudah seharusnya mempersiapkan segalanya sebaik mungkin.

Termasuk, pasangan harus tahu bagaimana prosedur untuk menikah secara resmi dan tercatat.

Untuk menikah, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, serta prosedur-prosedur yang harus diikuti.

Baca juga: Kisah di Balik Viral Pernikahan ala Harry Potter dan Narnia...

Lantas bagaimanakah prosedur pernikahan secara resmi pada 2021?

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Khamarudin Amin menjelaskan, bagi pasangan yang akan menikah dapat terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara online.

“Daftar online di www.simkah.kemenag.go.id,” ujarnya dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).

Baca juga: Pelayanan Nikah di Luar KUA Kembali Dibuka, Apa Saja Ketentuannya?

Ia juga mengatakan para pasangan juga harus menyiapkan sejumlah persyaratan menikah terlebih dahulu yakni:

  • Surat pengantar nikah dari lurah atau kepala desa
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Surat rekomendasi nikah bagi yang menikah di luar KUA Kecamatan yang bersangkutan
  • Membayar biaya PNBP bagi yang menikah di luar kantor
  • Izin dari kesatuan bagi anggota TNI/Polri
  • Izin dari kedutaan/perwakilan bagi WNA.

Baca juga: Cara Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Tanpa Harus ke KUA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com