KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap akan menghentikan siaran televisi (TV) analog di seluruh wilayah Indonesia.
Nantinya, masyarakat diharuskan untuk migrasi ke TV digital agar bisa tetap menikmati siaran televisi.
Penghentian TV analog ini sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, disebutkan ada 5 tahap penghentian siaran TV analog mulai dari 17 Agustus 2021 hingga paling lambat 2 November 2022.
Baca juga: Siaran TV Digital, Berikut Jenis TV yang Support dan Cara Menangkap Sinyal
Berikut jadwal penghentian siaran TV analog untuk kabupaten atau kota di Jawa Timur dan Bali:
31 Desember 2021
31 Maret 2022
Baca juga: Kebijakan Kominfo dan Penundaan Pemblokiran Facebook, TikTok, Twitter dkk...
17 Agustus 2022
2 November 2022
Baca juga: Melonjak, Berikut Update Daftar 17 Zona Merah Covid-19 di Indonesia
31 Maret 2022
Baca juga: Viral, Cerita Pria di Jawa Timur yang Depan Rumahnya Selalu Dipenuhi Parkir Mobil yang Tak Dikenal
Bagi masyarakat pengguna TV analog, diharuskan untuk migrasi ke TV digital atau memasang memasang set top box DVBT2 (STB) sebelum batas waktu di atas.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital tanpa memasang STB.
Menurutnya, masyarakat dapat membeli STB DVBT2 di toko elektronik atau marketplace daring.
"Toko-toko elektronik mungkin tidak semua menjual STB, namun rata-rata toko sudah menjual TV digital, yang juga bisa menjadi opsi," ujarnya awal bulan ini.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs jual beli online, harga Set Top Box (STB) atau decoder TV di pasaran dijual kisaran Rp 200.000.
Sementara pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa memasang STB.
Baca juga: Bungkus McD BTS Meal Dijual hingga Rp 599 Juta di Marketplace
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.