Terkait dengan pelaksanaan bimbingan perkawinan, Khamarudin menyampaikan bimbingan dilakukan seluruhnya sebanyak 5 sesi dalam 10 jam pelayanan.
Adapun bimbingan tersebut bisa dilakukan selama 2 hari berturut-turut atau lebih.
“Pelaksanaan bisa disesuaikan dengan kondisi calon pengantin (catin) melalui kesepakatan belajar,” kata dia.
Baca juga: Aisha Weddings, Pernikahan Usia Anak, dan Dampaknya...
Sehingga pelaksanaan bisa saja dilakukan dalam sehari mengambil satu sesi kemudian dilanjutkan hari lain untuk pelaksanaan sesi berikutnya.
Ia juga mengatakan, nantinya pelaksanaan Bimwim juga bisa menggunakan metode yang paling sesuai seperti tatap mmuka secara klasikal, mandiri dengan mendatangi fasilitator masing-masing atau secara virtual melalui zoom meeting.
Untuk melakukan bimbingan perkawinan, imbuhnya akan ada durasi rentang waktu selama 90 hari untuk melakukan bimbingan terhitung sejak hari pendaftaran.
“Kapan saja mereka bisa mengikutinya selama masa 90 tersebut, di KUA mana saja,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan pasanggan yang menikah secara resmi nantinya akan mendapatkan Buku Nikah dan Kartu Nikah Digital.
Baca juga: Saat 6.000 Pengantin Nikah Massal di Tengah Maraknya Virus Corona...