KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan secara bertahap siaran televisi (TV) analog.
Penghentian TV analog ini sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Agar bisa tetap menikmati siaran TV, pengguna TV analog harus migrasi ke TV digital atau memasang set top box DVBT2 (STB).
Perangkat STB tersedia di toko elektronik dan marketplace daring dengan kisaran harga Rp 200.000.
Baca juga: Beda TV Analog dan Digital, Kenapa Harus Migrasi ke TV Digital?
Sementara itu, pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.
Berikut jadwal penghentian siaran TV analog untuk kabupaten atau kota di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan:
31 Maret 2022
Kabupaten Karo
Kabupaten Simalungun
Kabupaten Asahan
Kabupaten Batu Bara
Kota Pematangsiantar
Kota Tanjung Balai
Kabupaten Dairi
Kabupaten Pakpak Bharat
17 Agustus 2022
Kabupaten Langkat
Kabupaten Deli Serdang
Kabupaten Serdang Bedagai
Kota Medan
Kota Binjai
Kota Tebing Tinggi
31 Maret 2022
Kabupaten Solok
Kabupaten Sijunjung
Kabupaten Tanah Datar
Kabupaten Padang Pariaman
Kabupaten Agam
Kota Padang
Kota Solok
Kota Sawahlunto
Kota Padang Panjang
Kota Bukittinggi
Kota Pariaman
17 Agustus 2022
Kabupaten Lima Puluh Kota
Kota Payakumbuh
Kabupaten Pesisir Selatan
31 Maret 2022
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.