Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Penghentian Siaran TV Analog di Banten, Lampung, dan Bangka Belitung

Kompas.com - 13/06/2021, 11:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan secara bertahap siaran TV analog.

Adapun penghentian tersebut terkait dengan migrasi TV analog ke digital yang akan dilakukan secara total pada 2 November 2022 mendatang.

Nantinya pengguna TV analog tak bisa lagi menyaksikan siaran televisi, namun mereka masih bisa melihat siaran televisi apabila mereka memasang perangkat DVBT2 (STB) sehingga bisa menyaksikan siaran TV digital.

Harga STB berkisar sekitar Rp 200.000.

Adapun pengentian akan dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Wilayah Jawa Tengah dan DIY

Berikut jadwal penghentian siaran TV analog untuk wilayah Banten, Lampung, dan Bangka Belitung:

1. Banten

Untuk wilayah Banten terbagi menjadi 3 tahap yakni:

Tahap 1: paling lambat penghentian pada 17 Agustus 2021 yang akan dilaksanakan pada wilayah:

  • Kabupaten Serang Kota Cilegon
  • Kota Serang

Tahap 2: paling lambat pada 31 Desember 2021 yang akan dilaksanakan pada Kabupaten Pandeglang

Tahap 3: paling lambat penghentian pada 2 November 2022 meliputi wilayah:

  • Kabupaten Lebak

Baca juga: Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta

2. Lampung

Untuk wilayah Lampung akan ada 2 tahap penghentian yakni:

Tahap 1: paling lambat penghentian pada 31 Maret 2022 yang meliputi wilayah:

  • Kabupaten Lampung Selatan
  • Kabupaten Lampung Tengah Kabupaten Lampung Timur
  • Kabupaten Pesawaran
  • Kabupaten Pringsewu
  • Kota Bandar Lampung
  • Kota Metro

Tahap 2: paling lambat penghentian pada 17 agustus 2022 yang meliputi wilayah:

  • Kabupaten Lampung Utara
  • Kabupaten Way Kanan
  • Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Baca juga: Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Wilayah Jawa Timur dan Bali

3. Bangka Belitung

Tahap 1: Dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2022 termasuk wilayah:

  • Kabupaten Bangka Tengah
  • Kabupaten Pangkal Pinang

Tahap 2: Dilakukan paling lambat pada 17 Agustus 2022 adapun wilayah meliputi:

  • Kabupaten Bangka
  • Kabupaten Bangka Barat

Tahap 3: Dilakukan paling lambat pada 2 November 2022, Adapun wilayahnya meliputi:

  • Kabupaten Belitung
  • Kabupaten Belitung Timur

Baca juga: 5 Daerah yang Tak Bisa Lagi Menonton Siaran TV Analog Mulai 17 Agustus, Mana Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com