KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan secara bertahap siaran TV analog.
Adapun penghentian tersebut terkait dengan migrasi TV analog ke digital yang akan dilakukan secara total pada 2 November 2022 mendatang.
Nantinya pengguna TV analog tak bisa lagi menyaksikan siaran televisi, namun mereka masih bisa melihat siaran televisi apabila mereka memasang perangkat DVBT2 (STB) sehingga bisa menyaksikan siaran TV digital.
Harga STB berkisar sekitar Rp 200.000.
Adapun pengentian akan dilakukan secara bertahap.
Berikut jadwal penghentian siaran TV analog untuk wilayah Banten, Lampung, dan Bangka Belitung:
1. Banten
Untuk wilayah Banten terbagi menjadi 3 tahap yakni:
Tahap 1: paling lambat penghentian pada 17 Agustus 2021 yang akan dilaksanakan pada wilayah:
Tahap 2: paling lambat pada 31 Desember 2021 yang akan dilaksanakan pada Kabupaten Pandeglang
Tahap 3: paling lambat penghentian pada 2 November 2022 meliputi wilayah:
2. Lampung
Untuk wilayah Lampung akan ada 2 tahap penghentian yakni:
Tahap 1: paling lambat penghentian pada 31 Maret 2022 yang meliputi wilayah:
Tahap 2: paling lambat penghentian pada 17 agustus 2022 yang meliputi wilayah:
3. Bangka Belitung
Tahap 1: Dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2022 termasuk wilayah:
Tahap 2: Dilakukan paling lambat pada 17 Agustus 2022 adapun wilayah meliputi:
Tahap 3: Dilakukan paling lambat pada 2 November 2022, Adapun wilayahnya meliputi:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/13/110500165/jadwal-penghentian-siaran-tv-analog-di-banten-lampung-dan-bangka-belitung