Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta soal Sistem Poin untuk Pelanggaran Lalu Lintas

Kompas.com - 08/06/2021, 06:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

3. SIM bisa dicabut

Jika terkena penalti 1 dan penalti 2, maka pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM.

Bahkan, pencabutan SIM dapat dilakukan apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali.

Namun, ada ketentuan di mana harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Baca juga: Pernak-pernik HUT TNI, dari Momen Saling Menyuapi hingga Perpanjangan SIM Gratis

4. Masih dalam tahap sosialiasi

Saat ini, aturan mengenai sistem poin dan sanksi pelanggaran lalu lintas yang tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 masih dalam tahap sosialisasi.

Sosialisasi sanksi poin itu dilakukan selama 6 bulan atau sejak aturan itu diterbitkan pada Februari 2021.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Iya masih sosialisasi. Ini sudah level nasional, kami menunggu arahan dan kebijakan dari Korlantas terkait kapan akan diberlakukan," ujar Sambodo, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Soal SIM yang Difungsikan sebagai E-Money, Ini Penjelasan Kepolisian

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com